Dampak Kenaikan Pajak Hiburan Indonesia dan Pertimbangan Bisnis

Sebelum ke pembahasannya jangan lupa download gratis ebook 5 saham undervalue yang sudah kami analisa dengan klik gambar dibawah ini. Sudah banyak orang mendapatkan manfaat dari ebook ini dan sudah terbukti banyak orang mendapatkan keuntungan return investasi dari membaca ebook ini GRATIS.

Pengantar

Pajak hiburan Indonesia mengalami kenaikan signifikan, memicu perdebatan di berbagai kalangan. Pemerintah telah melakukan kenaikan pajak hiburan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%, di dalam Undang-Undang pasal 58 Khusus tarif PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) menyebutkan kenaikan ini untuk jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa yang ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%, dan peraturan ini efektif diterapkan oleh pemerintah per Januari tahun 2024. Lalu, kenapa pemerintah menaikkan tarif pajak hiburan? Sampai banyak yang kontra dengan kenaikan ini salah satunya dari public figure. Jika pajak hiburan ini naik, dampaknya apa nih ke usaha hiburan?

 

Tanggapan Pemerintah

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yaitu Sandiaga Uno menilai besaran ideal pajak untuk industri jasa hiburan berkisar 20%-25%. Pernyataan Sandiaga tersebut merespon kenaikan pajak hiburan 40% hingga 75% yang merupakan dampak dari pemberlakuan Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dalam pasal 58 ayat 2 UU HKPD, memang disebutkan bahwa besaran pajak barang dan jasa (PBJT) atas hiburan termasuk jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Dan peraturan ini efektif ditetapkan oleh pemerintah per januari 2024.

 

Tanggapan Tokoh Publik dan Dampak pada Usaha Hiburan

Nah dari peraturan tersebut, banyak dari pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif menolak, salah satunya yang lagi viral di sosial media, tanggapan dari seorang pedangdut Inul Daratista. Penolakannya ini dipublikasi di Instagram pribadi miliknya. Inul mengatakan bahwa penolakannya ini mewakilkan asosiasi pengusaha karaoke di Indonesia, jika pajak naik apakah akan dibebankan ke customer? Sebagai pemilik bisnis kewalahan dalam hal putar uang karena masih hutang ke bank. Karyawannya juga udah turun 5000 orang, Efek pandemi. Pernyataan Inul ini didukung banyak oleh pegiat seni lainnya dan artis-artis lainnya. Seperti Shoimah, Rossa dan netizen yang berkomentar mendukung penolakan dari Inul ini.

Tidak hanya Inul Daratista, Pengacara kondang Hotman Paris pun juga mengunggah penolakannya di akun Instagram miliknya, namun bedanya komentar dari netizen di akun Hotman Paris ini justru mendukung akan kenaikan pajak hiburan.

 

Nah kenapa alasannya pemerintah menetapkan tarif kenaikan pajak hiburan ini? Menurut Sandiaga Uno karena desentralisasi fiskal. Desentralisasi fiskal merupakan konsep manajemen keuangan publik dengan pengambilan keputusan keuangan dan tanggung jawab diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Adanya desentralisasi fiskal ini, pemerintah daerah mempunyai kendali terhadap potensi yang bisa diambil dari sumber daya milik daerah tersebut, sehingga pemerintah daerah bisa melakukan perancangan dan pengimplementasian aturan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah tersebut, dan pada akhirnya akan memperoleh pendapatan yang lebih baik dari sebelumnya jika pemanfaatannya berhasil.

Jika kita cek data tersebut, kontribusi pendapatan pajak hiburan terhadap penerimaan pajak daerah itu sangat kecil. Seperti di Daerah Istimewa Yogyakarta yang dimana pajak hiburan hanya berkontribusi sebesar 0,6% dengan data sementara tahun 2023 kemarin yang diperoleh dari bappeda.jogjaprov.go.id. Kemudian di Jakarta, pajak hiburan hanya berkontribusi sebesar 1,55% dengan data Oktober tahun 2023 kemarin yang diperoleh dari bprd.jakarta.go.id. Sedangkan di Denpasar, pajak hiburan hanya berkontribusi sebesar 1,82% terhadap pendapatan asli daerah tahun 2022 kemarin yang diperoleh dari bankdata.denpasarkota.go.id.

Dari data tersebut memperlihatkan bahwa penerimaan pajak daerah dari pajak hiburan masih berkontribusi sangat kecil, sehingga peraturan ini kemungkinannya diharapkan kontribusi dari pajak hiburan bisa meningkat. 

Pemerintah mengeluarkan peraturan kepada daerah untuk membuat kebijakan tarif pajak hiburan itu menjadi 40% hingga 75%. Dan di daerah Surabaya sebenarnya sudah menggunakan tarif pajak hiburan sebesar 50% sejak Perda Lama No 4/2011.

 

Kesimpulan

Dapat kita simpulkan, bahwa para pelaku usaha hiburan merasa dirugikan dengan kenaikan pajak tersebut, karena memang hal ini bisa meningkatkan harga dan tentunya bisa mengurangi minat konsumen, dan ini juga bisa mengurangi pendapatan bisnis mereka. Jika turunnya minat konsumen, maka sektor usaha disekitarnya juga bisa terdampak, seperti tempat wisata, perhotelan, dan taksi. Hal ini dikarenakan berkurangnya jumlah kunjungan wisatawan tadi. Tapi disisi lain kenaikan pajak ini justru menjadikan hal positif bagi pendapatan daerah dan pendapatan negara. Jika pendapatan negara naik dan dikelola dengan benar, juga akan berdampak positif untuk pengembangan negara yang bisa lebih optimal. Jadi gimana menurut kamu mengenai aturan kenaikan pajak ini?

Bagi yang ingin memahami lebih lanjut dan meningkatkan finansial Anda, bergabunglah dalam program Value Investing Mastery dengan mengklik gambar di bawah ini. Jangan lewatkan kesempatan untuk mendapatkan wawasan mendalam mengenai saham dan dampaknya terhadap investasi Anda.