Saham Delisting: Mengapa Anda Harus Memahami Risikonya

Sebelum ke pembahasannya jangan lupa download gratis ebook 5 saham undervalue yang sudah kami analisa dengan klik gambar dibawah ini. Sudah banyak orang mendapatkan manfaat dari ebook ini dan sudah terbukti banyak orang mendapatkan keuntungan return investasi dari membaca ebook ini GRATIS.

Pengantar

Investasi dalam saham sering dianggap sebagai cara yang cerdas untuk mengembangkan kekayaan. Namun, seperti halnya instrumen investasi lainnya, saham tidak terkecuali dari risiko. Salah satu risiko yang perlu diwaspadai oleh para investor adalah potensi delisting saham. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam mengenai saham-saham delisting.

 

Apa Itu Delisting Saham

Saham dapat mengalami delisting karena berbagai alasan, seperti permasalahan keuangan, melanggar peraturan bursa, dan lainnya. Jadi penting bagi kita untuk mengerti atau paham terhadap risiko delisting saham, kita sebagai seorang investor harus mempertimbangkan faktor-faktor yang bisa membuat saham yang kita beli bisa terhindar dari potensi delisting ini.

Saat ini banyak saham yang ada di Bursa Efek Indonesia berpotensi delisting, bahkan di tahun 2024 ini ada 9 saham, dengan 8 sahamnya kembali memperoleh potensi delisting setelah di tahun sebelumnya sudah memperoleh pengumuman potensi delisting ini, sedangkan 1 sisanya baru terkena potensi delisting, hal ini dikarenakan terkena suspen yang sudah berbulan-bulan. Jadi, kita sebagai investor harus benar-benar paham apa yang kita beli, jangan hanya asal beli atau ikut-ikutan saja.

Delisting adalah penghapusan suatu emiten yang ada di bursa saham dengan secara resmi dilakukan Bursa Efek Indonesia. Saham ini dihapus dari daftar perusahaan publik, yang membuat kita sudah tidak bisa memperjualbelikan saham tersebut secara bebas di pasar modal.  Penghapusan suatu emiten ini bisa bersifat secara paksaan (force delisting) dan sukarela (voluntary delisting). Apa perbedaan dari keduanya?

Delisting paksa (force delisting) merupakan delisting yang terjadi karena emiten melanggar peraturan dan gagal dalam pemenuhan standar keuangan minimal yang telah ditetapkan otoritas Bursa. Seperti tidak melakukan penyampaian laporan keuangan, dipertanyakannya keberlangsungan bisnis perusahaan, serta tidak adanya penjelasan dalam waktu 24 bulan.

Delisting sukarela (voluntary delisting) merupakan delisting saham dengan sukarela, dimana perusahaan mengajukan sendiri untuk delisting. Delisting sukarela ini biasanya terjadi karena beberapa hal, seperti terjadinya merger, perusahaan ingin menjadi perusahaan yang tertutup dan lain sebagainya.

 

Daftar Saham Berpotensi Delisting

Kita lanjutkan lagi pembahasan yang sebelumnya, 9 perusahaan yang berpotensi delisting tersebut antara lain IIKP, MAGP, TRIO, MYRX, COWL, SUGI, DEFI, HKMU, dan NIPS. 9 perusahaan ini masih belum menghitung saham yang berpotensi delisting di tahun sebelumnya, jadi tentu saja jumlahnya lebih dari ini.

Saham PT Hanson International Tbk (MYRX). Perusahaan sudah di suspen oleh Bursa Efek Indonesia dari tanggal 16 Januari 2020, hal ini bermula dari terjadinya gagal bayar atas pinjaman individual perusahaan. Pada tanggal 16 Januari 2024 masa suspensi MYRX sudah mencapai 48 bulan. Per 31 Desember 2023, kepemilikan masyarakat di MYRX ini cukup besar, yaitu 65,43%.

Saham PT Danasupra Erapacific Tbk (DEFI). Saham perusahaan ini sudah di suspen sejak tanggal 6 Januari 2022, atau sudah berjalan 24 bulan. Hal ini berawal dari adanya pembekuan kegiatan usaha tanggal 31 Desember 2021. Saat ini kepemilikan masyarakat di saham DEFI sebesar 26,11%.

Kemudian saham yang belum lama IPO juga ada yang berpotensi delisting, seperti PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY), PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA), PT Trinitan Metals and Minerals Tbk (PURE). Jadi buat yang suka beli saham IPO, perlu waspada juga. PURE ini saham yang baru listing tanggal 9 Oktober 2019, dan sudah berpotensi delisting. Kita ketahui saat ini juga sedang gencar-gencarnya perusahaan yang melakukan IPO, jadi perlu kita analisis secara mendalam terkait saham IPO ini. Karena banyak sekali orang-orang yang hanya ikutan-ikutan saja ketika beli saham IPO.

 

Kesimpulan

Dari sini kita harus bisa memahami, bahwa melakukan analisis secara mendalam dan memilih saham-saham yang berfundamental bagus itu sangat penting. Supaya hal terjebak di saham seperti ini bisa terhindari. Apa kerugian yang bisa didapatkan seorang investor dari adanya delisting ini? Jika perusahaan melakukan buyback saham, maka saham yang dimiliki investor akan dibeli pihak perusahaan, jadi investor tidak kehilangan modalnya jika nilai buyback sama dengan nilai yang dikeluarkan investor. Namun jika perusahaan yang delisting ini karena bangkrut dan tidak melakukan buyback, maka uang yang dimiliki investor tentu saja hilang.

Jadi, buat kalian yang mau berinvestasi di saham, pastikan perusahaan yang kalian beli memiliki fundamental yang bagus, perusahaan merilis laporan keuangan tepat waktu, dan lain sebagainya yang mengikuti aturan Bursa Efek Indonesia. Supaya terhindar dari hal-hal semacam ini. Kami merekomendasikan Anda untuk bergabung dengan program Value Investing Mastery. Dapatkan panduan mendalam, strategi investasi, dan akses eksklusif untuk meminimalkan risiko investasi Anda. Klik gambar di bawah ini untuk informasi selanjutnya.