Harga Batubara Melonjak 40,7%! Apa Saja Faktor Pendorongnya?

Pergerakan Harga Batubara

Harga batubara global secara bertahap mencatat kenaikan yang saat ini menyentuh level US$ 151,25 per ton, kondisi harga saat ini terbilang bagus karena berhasil mencapai level tertingginya sejak bulan Oktober 2023, dan sepanjang tahun 2026 ini harga batubara global tercatat sudah naik hingga 40,7%. Kenaikan harga batubara ini salah satunya terdorong oleh adanya gangguan pasokan dari China.

Kenapa China bisa seberpengaruh itu dengan kenaikan harga batubara global? Dari International Energy Agency, konsumsi batubara China pada tahun 2024 mencapai 4,95 miliar ton, sedangkan konsumsi batubara secara global mencapai 8,8 miliar ton, artinya konsumsi batubara China pada tahun 2024 berkontribusi hingga 56% dari total konsumsi global. Sedangkan produksi batubara China mencapai 4,6 miliar ton, yang ini berkontribusi hingga 51% dari total produksi batubara global sebesar 9,1 miliar ton. Sehingga dengan kontribusi China yang sebesar itu dan ada gangguan produksi bisa membuat harga batubara bisa melonjak. Data tahun 2024 ini adalah data sementara, kemudian data tahun 2025 adalah estimasi, dan tahun 2026 – 2030 proyeksi.

Jadi, penyebab utama kenapa harga batubara naik tersebut terjadi setelah adanya ledakan gas mematikan yang ada di sebuah tambang batubara di Provinsi Shanxi, China. Kejadian tersebut mengungkap adanya praktik ketenagakerjaan ilegal dan penjualan batu bara yang tidak dilaporkan. Kondisi tersebut membuat pemerintah China menghentikan sementara operasi tambang terkait dan meningkatkan inspeksi keselamatan di berbagai tambang di wilayah tersebut. Adanya kenaikan pengawasan dari pemerintah China memunculkan kekhawatiran kalau produksi batu bara China dalam jangka pendek akan turun, sehingga membuat harga batubara global naik.

Terkait negosiasi damai antara Amerika Serikat dan Iran yang masih belum pasti juga meningkatkan kekhawatiran terhadap pasokan energi global. Ketidakpastian tersebut membuat harga komoditas energi naik seperti minyak dan gas, yang selanjutnya diikuti batubara.

Kenapa ketika harga migas naik membuat harga batubara ikut naik? Karena produksi listrik dunia mayoritasnya masih memakai batubara yang mencapai 10.587 TWh, ini berkontribusi hingga 34,3% dari total produksi listrik dunia tahun 2024. Sedangkan kontribusi dari gas alam mencapai 6.796 TWh (22%), dan minyak sebesar 857 TWh (2,8%). Jadi ketika harga gas alam dan minyak naik akibat ditutupnya Selat Hormuz, yang selama ini berkontribusi sekitar 20% terhadap pasokan minyak dan gas dunia, hal ini akan membuat perusahaan maupun negara yang sebelumnya menggunakan gas alam dan minyak untuk pembangkit listrik sementara waktu beralih ke komoditas energi yang harganya belum naik signifikan, seperti batubara. Ketika permintaan batubara meningkat, maka harganya juga akan ikut naik. Ditambah lagi adanya gangguan pasokan dari China, jadi wajar jika harga batubara saat ini mengalami kenaikan.

Kenaikan harga batubara juga ditambah dengan adanya kebijakan ekspor satu pintu dari Pemerintah Indonesia yang berpotensi mengganggu pasokan batubara global sementara waktu selama masa transisi, Indonesia sendiri menjadi produsen batubara terbesar ketiga dunia. Ditambah dengan China yang juga menunda impor batubara dari Indonesia. Ekspor satu pintu tersebut secara resmi dilakukan bertahap mulai pada 1 Juni 2026, dan ditargetkan bisa diterapkan secara penuh pada 1 Januari 2027. Pada tahapan pertama tersebut transaksi ekspor masih dilakukan oleh perusahaan dengan buyer, sedangkan dokumentasi ekspor dilakukan BUMN Ekspor. Kemudian saat implementasi penuh nantinya dari sejak kontrak, pengiriman barang, sampai dengan pembayaran dilakukan sepenuhnya oleh BUMN Ekspor.

 

Ekspor Satu Pintu

Ekspor satu pintu mewajibkan proses penjualan ekspor beberapa komoditas strategis seperti batubara, CPO, dan paduan besi wajib dilakukan melalui BUMN Ekspor lewat PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Kebijakan ini sebenarnya akan positif bagi negara, karena bisa meningkatkan penerimaan devisa, dan mengurangi praktik ekspor yang tidak benar seperti under invoicing. Dimana dalam 34 tahun terakhir terdapat praktik under invoicing yang merugikan negara Indonesia sampai Rp15.400 triliun. Praktik ini contohnya dilakukan dengan menjual komoditas dari perusahaan Indonesia ke perusahaan afiliasi katakanlah di Singapura terlebih dahulu, sebelum akhirnya dikirim ke pembeli akhir di China. Misalnya, harga pasar batubara sebenarnya US$ 100 per ton, tetapi perusahaan Indonesia hanya mencatat penjualan ke afiliasi di Singapura sebesar US$ 90 per ton. Setelah itu, perusahaan afiliasi tersebut menjual kembali batubara yang sama ke China dengan harga pasar sebenarnya, yaitu US$ 100 per ton. Pada skema ini, Singapura hanya menjadi tempat transit saja tanpa memberi nilai tambah bagi barang yang dijual. Kondisi ini akan membuat pendapatan ekspor di Indonesia menjadi lebih rendah dibandingkan nilai yang sebenarnya, sedangkan selisih keuntungan sebesar US$ 10 per ton tercatat pada perusahaan afiliasi di Singapura tersebut. Kondisi ini tentu saja akan mengurangi penerimaan pajak dan devisa yang masuk ke Indonesia, sehingga menjadi salah satu alasan pemerintah kenapa membuat ekspor satu pintu.

 

Meskipun positif untuk negara, tapi para investor merespon hal ini dengan negatif yang membuat harga saham emiten komoditas terkait pada berjatuhan. Karena dikhawatirkan ada margin penjualan yang akan diambil oleh negara, kontrak penjualan dengan buyer dikendalikan negara, dan dikhawatirkan juga akan ada beban biaya baru yang muncul bagi eksportir SDA tersebut. Beberapa hal ini sebelumnya masih kurang jelas, membuat investor pada panik dan jual sahamnya. Para investor kemungkinan besarnya juga takut kalau ada tata kelola yang tidak benar ke depannya.

 

Ada beberapa jenis batubara yang masuk dalam kewajiban ekspor satu pintu ini, seperti:

  • Antrasit
  • Batubara bahan bakar
  • Lain-Lain
  • Batubara Lainnya
  • Lignit, tidak diaglomerasi
  • Lignit diaglomerasi
  • Gambut, tidak diaglomerasi
  • Gambut diaglomerasi

Batubara termal sendiri secara HS Code (Harmonized System Code) masuk dalam kategori batubara bahan bakar, sedangkan batubara metalurgi potensinya masuk dalam kategori batubara lainnya, sehingga emiten batubara yang punya produk-produk ini dan seperti dalam list tersebut akan terkena dampaknya.

Tanggapan Emiten Batubara Mengenai Ekspor Satu Pintu

ITMG sudah memberikan penjelasan mengenai ekspor satu pintu ini, dimana manajemen ITMG mengatakan kalau sampai saat ini (29 Mei 2026), PP Tata Kelola Ekspor SDA belum ditetapkan dan diundangkan. Sehingga substansi pengaturan yang akan berlaku termasuk cakupan komoditas, mekanisme ekspor, serta kewajiban yang dikenakan kepada pelaku usaha belum bisa dipastikan. Tanpa kepastian tersebut, ITMG belum bisa melakukan penilaian dampak secara spesifik maupun kuantitatif terhadap seluruh aspek yang ditanyakan, termasuk terhadap kelangsungan usaha, kondisi keuangan, perjanjian dengan pelanggan eksisting, maupun pemenuhan kewajiban finansial perusahaan. Perusahaan akan segera melakukan kajian dampak yang komprehensif segera setelah substansi regulasi tersebut resmi ditetapkan.

 

Namun sampai saat ini belum ada tanggapan lanjutan dari ITMG, ini juga berlaku bagi emiten batubara yang lain. Sehingga efek dari hal ini masih penuh ketidakpastian juga.

 

Emiten Yang Melakukan Ekspor Batubara

Ada cukup banyak perusahaan batubara yang melakukan ekspor, pertama PT Adaro Andalan Indonesia (AADI), pada Q1 2026 mencatat pendapatan ekspor batubara termal-nya mencapai USD 772,8 juta. Jika dibandingkan dengan total pendapatan perusahaan yang mencapai USD 1,04 miliar, maka kontribusi pendapatan ekspor mencapai 74%, kontribusi ini besar sehingga harga sahamnya juga turun setelah adanya pengumuman kebijakan ini.

PT Alamtri Resources Indonesia (ADRO), pada Q1 2026 mencatat penjualan ekspor batubara metalurgi mencapai USD 141,4 juta, jika dibandingkan dengan total pendapatan USD 470,9 juta, maka kontribusinya mencapai 30% yang dampaknya tidak terlalu besar, dimana perusahaan ini juga punya pendapatan dari segmen bisnis lain seperti jasa pertambangan dan lain-lain.

Kemudian PT Alamtri Minerals Indonesia (ADMR), pendapatan perusahaan mayoritasnya penjualan batubara metalurgi, dan pendapatan ekspor dari penjualan batubara tersebut cukup besar mencapai USD 141,4 juta, atau berkontribusi 53% dari total pendapatan Q1 2026.

PT Harum Energy (HRUM), pendapatan mayoritas-nya sudah berasal dari nikel, ini terjadi karena perusahaan yang melakukan ekspansi ke bisnis nikel, di lain sisi penjualan dari batubara termal memang dikurangi, ditambah pada Q1 2026 terdapat penyesuaian RKAB produksi batubara yang membuat volume produksi dan penjualan batubara HRUM sangat sedikit, bahkan volume penjualan secara yoy turun 94% menjadi 0,1 juta ton.

Pendapatan dari batubara HRUM hanya mencapai USD 6,2 juta dari total pendapatan USD 345,8 juta, atau hanya berkontribusi 1,8%. Memang benar kalau pendapatan batubara HRUM mayoritas-nya adalah ekspor sebesar USD 5,3 juta, sedangkan untuk lokal hanya USD 885,2 ribu, tapi dengan kontribusi pendapatan ekspor batubara yang kecil secara pendapatan keseluruhan tersebut maka seharusnya dampak untuk HRUM tidak terlalu berasa, meski masih tetap perlu dilihat untuk produk nikel-nya HRUM karena potensinya masuk dalam kategori paduan besi.

Selanjutnya PT Indo Tambangraya Megah (ITMG), mayoritas pendapatannya adalah penjualan batubara dengan kontribusi hampir 100%, sisanya adalah keuntungan atas transaksi swap batubara. Pendapatan ITMG mayoritasnya dari ekspor batubara mencapai USD 423,6 juta, berkontribusi 85% dari total pendapatan. Kontribusi ini sangat besar, sehingga perusahaan ini akan paling terdampak. Pendapatan ekspor ITMG mayoritasnya dijual ke Jepang mencapai USD 159,5 juta.  

PT Bukit Asam (PTBA), pendapatan dari penjualan domestik mencapai Rp4,6 triliun posisi Q1 2026, sedangkan ekspor mencapai Rp5,2 triliun yang berkontribusi sebesar 53%. Penjualan ekspor paling besar dilakukan ke Vietnam mencapai Rp1,18 triliun.

Dari beberapa emiten batubara tersebut, terlihat beberapa diantaranya punya kontribusi ekspor batubara yang cukup besar dari pendapatannya, sehingga ada potensi untuk beberapa perusahaan ini akan terdampak oleh ekspor satu pintu ini.

Meski ada kabar baik juga dari Danantara yang menyampaikan kalau mereka hanya akan mengambil biaya layanan saja, dan tidak mengambil margin dari penjualan ekspor ini, sehingga menurut kami potensi dampak aturan ini akan terbatas. Apalagi DSI juga akan menjalankan kebijakan ini tanpa mengganggu kontrak yang sudah disepakati para eksportir, dan semoga saja beneran terjadi seperti ini.

Sebelumnya emiten batubara juga terkena sentimen negatif seperti rencana penerapan bea ekspor oleh Pemerintah Indonesia yang akhirnya ditunda, kemudian juga ada rencana penerapan skema bagi hasil tambang yang akhirnya tidak jadi diterapkan.

Ingin Analisis Mendalam & Strategi Investasi yang Lebih Tajam?

Dapatkan akses eksklusif ke Value Investing Mastery dan The Investor’s Portfolio untuk strategi investasi terbaik, analisis saham mendalam, serta peluang meraih bagger pertama Anda!

🔹 Analisis saham premium
🔹 Template kinerja portofolio
🔹 Kelas bulanan dengan mentor ahli

Gabung sekarang di 👉 valueinvestingmastery.id dan mulai investasi dengan lebih percaya diri! 🚀